Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Setelah membaca ringkasan UU Keuangan Negara (UU No. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. 3, LN. Undang-undang (UU) tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (STBL. META KETERANGAN; Tipe Dokumen: Peraturan Perundang-undangan: Judul: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: T. 1. 2. Dimulai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung. 07/2020 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; · Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Pasal 1. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23, dan Pasal 23C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan LembaranMenetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA. Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD. U. BAB I KETENTUAN UMUM Bagian Pertama Pengertian Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Bagian Kedua Sub Unsur. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pembertantasan Tindak Pidanan Korupsi (selanjutnya disebut UU PTPK) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,ABSTRAK: bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang; bahwa pengelolaan hak dan kewajiban negara sebagaimana dimaksud pada huruf a telah diatur dalam Bab VIII UUD 1945; bahwa Pasal 23C Bab VIII UUD 1945 mengamanatkan hal. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23, dan Pasal 23C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik. 8. 2004 tentang Perbendaharaan Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentangdalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya bab pengelolaan kas negara (pasal 22 s. bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 (UU/2019/20) (2019) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 56 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. <p>Mohon penjelasannya,. Apa itu UU No. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran. Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa hak tagih mengenai utang atas beban negara/daerah kedaluwarsa setelah 5 (lima) tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23, dan Pasal 23C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. PENJELASAN. PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA 3. Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Atas Beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; Mengingat : 1. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan tentang cara pengurusan dan pertanggungan jawab Keuangan Negara Republik Indonesia. Perubahan paling akhir dalam undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan keuangan. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 56 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara {Lembaran. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik t . Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23, dan Pasal 23C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. 10. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. 2. 05/2010 MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. MEMUTUSKAN:. Keputusan Presiden Nomor 20/ P Tahun 2005;Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara 3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. FULL TEXT. Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan denganPertanggungjawaban - Pelaksanaan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara - Tahun Anggaran - 2020 - APBN. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23, dan Pasal 23C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. ÐÏ à¡± á> þÿ Ü Þ. Pedoman Media Siber. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik. Menetapkan -2 - Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mencabut Undang-undang Perbendaharaan Indonesia/Indische Comptabiliteitswet (ICW), Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran. Bendahara 2023. 28), tidak terdapat ketentuan eksplisit tentang larangan dalam optimalisasi pengelolaan kas negara yang memunculkan risiko keuangan tertentu. Subjek. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari aturan-aturan pokok. Dasar Hukum: 1. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA . Program Legislasi Nasional 2020–2024 (disingkat Prolegnas 2020-2024) adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk periode 2020-2024. APBN TA 2021 direncanakan sebesar Rp1. 2021. 05/2013 ini merupakan pelaksanaan kewenangan Menteri Keuangan yang juga selaku Bendahara Umum Negara berwenang untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara. id : 12 hlm. Dalam Undang-undang ini yang. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Dan pada Pasal 18A ayat (2) UUD RI 1945. Latar Belakang Sebagai landasan hukum pengelolaan keuangan negara, pada tanggal 5 April 2003 telah diundangkan Undang-undang No. Perubahan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: S-5383/PB/2016. Pemerintah pusat, selanjutnya. ABSTRAK: bahwa pembangunan hukum nasional yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan harus benar-benar mencerminkan kedaulatan berada di tangan rakyat dan menjamin pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk memperkuat. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23, dan Pasal 23C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Dasar Pemikiran Penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan. Selain itu, dapat membantu. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara: 5. Keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan undang-undang tentang APBN tahun berikutnya. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perund~ng-undangan (Lembaran Negam Republik Indonesia TallUn 2004. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik. Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23, dan Pasal 23C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun. TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia, Menimbang : a. UNDANG. NOMOR 17 TAHUN 2003. bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara; b. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Pembendaharaan Negara (UU No 1 Tahun 2004) disahkan pada tanggal 14 Januari 2004 di Jakarta ditanda-tangani oleh Presiden Indonesia Megawati Soekarnoputri. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,. 3Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dasar Pemikiran. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik. ”. UMUM. PENJELASAN. Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan. Oleh: Darius Tarigan Penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara. 1. 10. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah konstitusi hukum tertinggi di Indonesia yang menjelaskan landasan negara dan prinsip-prinsip. Pengertian . – Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, – Undang undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, – UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, – UU No. Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik; Mengingat 1. 1968. Pengumuman. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amendemen Keempat, Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diajukan oleh Presiden setiap tahun untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan. Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK. bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan. 21 November 2015 / Peraturan / Tags: Undang-undang. Undang-undang (UU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara. bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk. Ketentuan lebih lanjut. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. UU No. TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik. Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangana, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas perlu dibentuk Undang-undang tentang Perbendaharaan Negara; Mengingat : 1. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan Undang-Undang. ketentuan umum 2. Informasi Publik Kajian Akademis. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. 1. Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lemb aran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);. melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum di bidang administrasi keuangan negara. huruf b, huruf c, dan huruf d di atas perlu dibentuk Undang-undang tentang Perbendaharaan Negara; DHendianto-BiroHukum BPK-RI/10/16/2006 2 Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang : Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku ; bendahara umum negara berwenang menetapkan :. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); Isi Undang-Undang No. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang untuk mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara; d. Dalam hal berdasarkan Undang-Undang mengenai APBN, APBN Perubahan dan/atau peraturan perundangundangan mengenai perubahan. Mengingat : 1. Jadwal Rekonsiliasi, Penyusunan, dan Penyampaian Laporan Keuangan. Rp150. Semoga bermanfaat. Namun secara implisit, pengaturan pengelolaan kas negaraPasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2013 harus ditetapkan dengan Undang-Undang; d. UU ini mengatur mengenai APBN TA 2021 yang terdiri atas anggaran Pendapatan Negara, anggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);. Mengingat : 1. Dalam Undang-Undang tersebut ditetapkan bahwa Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan. Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan penyederhanaan proses pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara sesuai Undang. TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Kota Negara, perlu Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara; Mengingat I Dasar Negara 2 lasat_ S ayat (21 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun Keuangan Negara 2OOg. Ditetapkan: 14 Januari 2004. Dalam peraturan perundang-undangan yang saat ini beraku, ketentuan tentang kerugian Negara disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1990 jo. bahwa . Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28. Pasal 1 Angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan memberikan definisi Kerugian Negara/Daerah, yaitu kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat. Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 69 ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Mengingat : 1. ID – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23, dan. : 1. bahwa dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara diperlukan kaidah-kaidah hukum administrasi keuangan negara yang mengatur. bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara; b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas perlu dibentuk Undang-undang tentang Perbendaharaan Negara; Mengingat. Hukum Positif Indonesia- Sistematika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3). a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas perlu dibentuk Undang-undang tentang Perbendaharaan Negara; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 56 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK. 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 6)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. 2. TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. UNDANG-UNDANG: Pemrakarsa: PEMERINTAH PUSAT: Nomor: 1: Tahun: 2004: Tentang: PERBENDAHARAAN NEGARA: Tempat Penetapan: Jakarta: Ditetapkan Tanggal: 14 Januari 2004: Pejabat yang Menetapkan: MEGAWATI SOEKARNOPUTRI: Status: Berlaku Perbendaharaan Negara. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam. BAB I KETENTUAN UMUM Bagian Pertama Pengertian Pasal 1 Dalam Undang-undang ini. 17 tahun 2003 tentang Keuangan negara. Tel: 021-386. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republika, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas perlu dibentuk Undang-undang tentang Perbendaharaan Negara; Mengingat : 1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data,. Pejabat. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Pada saat berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Perbendaharaan Indonesia/Indische Comptabiliteitswet (ICW), Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53,. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik. Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD. (1) Undang-undang tentang APBN merupakan dasar bagi Pemerintah Pusat untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran negara. TENTANG. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan. Pasal 1 angka 3 Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Terhadap Bendahara; d. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara lebih lanjut memperjelas bahwa Laporan Keuangan dimaksud harus disusun berdasarkan proses akuntansi yang wajib dilaksanakan oleh setiap Pengguna Anggaran dan kuasa Pengguna Anggaran serta pengelola Bendahara Umum Negara/Daerah. bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara; b. dibentuk Undang-undang tentang Perbendaharaan Negara; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara. huruf b, huruf c, dan huruf d di atas perlu dibentuk Undang-undang tentang Perbendaharaan Negara; Mengingat : 1. Dapatkan konten premium dari Hukumonline Pro menyajikan koleksi pusat data terlengkap dan analisis hukum mendalam, memudahkan Anda dalam melakukan riset hukum. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010. Pengertian, Ruang Lingkup, dan Azas Umum Perbendaharaan Negara Undang – undang tentang perbendaharaan negara ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum di bidang administrasi keuangan negara. 10.